Sosialisasikan Aturan, Mobil Angkutan Barang Dicegat
![Sosialisasikan Aturan, Mobil Angkutan Barang Dicegat](https://rakyatbenteng.disway.id/upload/2021/05/SAVE_20210527_104100.jpg)
KARANG TINGGI, RBt - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dibantu Sat Lantas Polres Benteng saat ini gencar melaksanakan sosialisasi peraturan untuk kendaraan pengangkut barang. Terutama tidak melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB pada rute Pasar Pedati-Simpang Nakau, Simpang Nakau-Kembang Seri dan Taba Penanjung-Kembang Seri. Kabid LLAJ Dishub Benteng, Aan Suprianto, SE, MM mengatakan sosialisasi terhadap larangan melintas bagi pengendara mobil pengangkut barang telah dimulai pada Selasa (25/5) lalu. ‘’Dishub dan Polres Benteng mulai gencar sosialisasikan kepada pengendara untuk tidak melintas di jam yang ditentukan. Seperti angkutan batu bara, sawit, karet dan sebagainya. Memang tidak ada razia. Sementara ini kita sosialisasikan terlebih dahulu,’’ kata Aan. Aan menuturkan, larangan ini berpedoman pada PP 37 tahun 2017 atau Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur mengenai ketentuan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Peraturan ini bertujuan untuk menekan tingkat laka lantas yang terjadi. ‘’Kita harapkan bagi pengguna jalan khusus kendaraan angkutan barang untuk dapat mentaati rambu rambu lalu lintas yang ada demi kenyamanan dan keselamatan jalan raya bersama,’’ demikian Aan.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: