Banding Dicabut, 6 Perangkat Desa Kembali Bekerja

Banding Dicabut, 6 Perangkat Desa Kembali Bekerja

  KARANG TINGGI, RBt - Penonaktifan keenam perangkat Desa Lubuk Unen Baru yang Surat Keputusan (SK)-nya hendak dicabut kades, Wirahardi batal dilaksanakan. Ini setelah gugatan yang disampaikan sang kades ke PTUN Bengkulu ditolak. Ditambah lagi pada akhir April lalu, banding yang diajukan ke PTUN Medan dicabut. Kabag Hukum Setdakab Benteng, Fauzi, SH, MM membenarkan jika kades yang sempat mengajukan banding ke PTUN Medan akhirnya mencabut laporan. Atas hasil ini, keenam perangkat desa yang hendak dicabut SK nya dibatalkan. Sehingga dapat aktif kembali bekerja. ‘’Hasil sidang PTUN Bengkulu, Pemkab Benteng menang. Kades melakukan ajukan banding. Kemudian beberapa hari setelah itu mencabut laporan. Artinya permasalahan ini telah selesai. Enam perangkat desa aktif kembali seperti biasanya,’’ ujar Fauzi. Untuk diketahui, polemik ini terjadi bermula pada saat pencabutan SK atau pemberhentian keenam perangkat Desa Lubuk Unen Baru yang dilakukan oleh kades. Kemudian bupati memutuskan untuk mengaktifkan kembali keenam perangkat desa yang SK-nya sudah dicabut. Atas dasar ini kades melayangkan gugatan ke PTUN. Kedepan diimbau kepada seluruh kades untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk menentukan arah kebijakan yang akan diambil. ‘’Semuanya sudah ada aturan perundang-undangan yang berlaku dan bisa dipahami bersama,’’ demikian Fauzi.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: