Polisi Bakal Minta Keterangan Tim Ahli Kemenaker

Polisi Bakal Minta Keterangan Tim Ahli Kemenaker

  KARANG TINGGI, RBt - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) masih melakukan penyelidikan terhadap kegiatan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng. Untuk memperkuat data penyelidikan, polisi akan meminta keterangan dari tim ahli Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.Tr, S.Ik mengatakan sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait adanya penarikan retribusi TKA sejak tahun 2016 hingga 2019 yang diduga adanya pelanggaran hukum. Dalam waktu dekat, beberapa orang tim ahli akan dimintai keterangan terkait retribusi, dasar hukum maupun aturan perundangan-undangan yang berlaku. ‘’Selain kasi, kabid maupun kepala dinas yang menjabat di zaman itu, kami juga akan memeriksa beberapa tim ahli dari kementerian. Mempertanyakan soal aturan retribusi dan tenaga kerja asing di daerah,’’ ujar Iman. Iman menuturkan, adapun terdapat dugaan retribusi yang berhasil dipungut mencapai Rp 1,6 miliar. Meski demikian, pihaknya akan melakukan penghitungan kerugian negara melibatkan Inspektorat Daerah (Ipda). ‘’Menghitung kerugian negara, kita akan koordinasikan ke inspektorat,’’ kata Iman. Sementara itu, desakan untuk penuntasan pengusutan kasus retribusi TKA kembali datang dari Ormas Grashi dan LSM Pekat. Kemarin, perwakilan keduanya mendatangi Polres Benteng untuk melakukan hearing. Dihadiri langsung Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH, Waka Polres, Kompol. Abdu Arbain dan jajaran. Ketua Ormas Grashi Benteng, Nasirwandi mengatakan selain TKA, beberapa aspirasi yang disampaikan berupa meminta menangkap pihak-pihak yang mengesahkan perda inisiatif dewan tentang jalan umum khusus batubara, mengusut anggaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari tambang perusahaan batu bara yang di duga menguap. Kemudian melakukan pengusutan terpadu sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH atas tidak dilakukannya reklamasi ulang oleh tambang batu bara. Terakhir memeriksa tim audit BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu yang diduga tidak profesional mengaudit seluruh kendaraan dinas di Benteng yang banyak hilang tanpa ada keterangan yang jelas. ‘’Hampir sama seperti aksi beberapa kali lalu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas sejumlah kegiatan yang kami duga ada pelanggaran hukum. Salah satunya mengenai retribusi TKA dan perda jalan batu bara,’’ pungkas Nasirwandi.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: