Imbauan Dewan Pers, Wartawan Dilarang Minta-Minta THR

Imbauan Dewan Pers, Wartawan Dilarang Minta-Minta THR

  BENGKULU RBt - Dewan pers telah mengeluarkan surat imbauan menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Terutama kepada seluruh wartawan dilarang keras untuk meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan kepada pihak manapun. Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.   Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Zacky Antony, SH, MH mengatakan dalam surat imbauan disebutkan semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang maupun sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers ataupun media. "Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas dan laporkan ke kantor polisi terdekat," ujar Zacky. Terpisah, Ketua PWI Bengkulu Tengah (Benteng), Leonardo Ferdian, SE mengatakan edaran Dewan Pers seyogyanya dapat dipedomani seluruh wartawan khususnya di Benteng. Semua pihak berhak menolak jika mendapati wartawan yang meminta-minta THR. "Edaran Dewan Pers jadi pedoman kita bersama. Khususnya wartawan di Benteng," pungkas Leonardo.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: