RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah kembali memfasilitasi penyelesaian perkara di tengah masyarakat melalui pendekatan restorative justice. Kali ini, perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri warga Desa Curup, Kabupaten Bengkulu Tengah, berakhir dengan kesepakatan damai. Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melaksanakan gelar perkara. BACA JUGA:Tinjau Jalan Tanjung Terdana–Harapan Makmur, Bupati Rachmat Tunjukkan Komitmen Pembangunan Bertahap BACA JUGA:Momen Miris Giat Posyandu di Tengah Mangkraknya (Lagi) Perehaban, Ormas ABRI-1 Desak Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., mengatakan kedua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Penyidikan kemudian mengakomodasi kesepakatan tersebut melalui restorative justice. Dengan adanya perdamaian ini, diharapkan rumah tangga keduanya dapat kembali harmonis dan pulih seperti sebelum kejadian KDRT,” kata Susilo. BACA JUGA:Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Lomba Olahraga Tradisional Antar-OPD BACA JUGA:16 Tim Antar Desa Ramaikan Turnamen Voli Semidang Lagan, Camat: Ini Murni Inisiatif Masyarakat Ia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice tidak serta-merta dilakukan tanpa proses hukum. Sebelumnya, penyidik tetap melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait dan pengumpulan keterangan yang diperlukan. Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertimbangkan kesepakatan para pihak serta kondisi sosial yang ada di masyarakat. BACA JUGA:Izin Desa Belum Dikantongi, Camat Pondok Kubang Segera Mediasi Warga dan Perusahaan BACA JUGA:Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Curat 6 TKP Dilimpahkan Polres Benteng ke Jaksa Sementara itu, suami dari pihak yang terlibat dalam perkara tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bengkulu Tengah yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang terjadi dalam rumah tangganya. “Terima kasih kepada Polres Bengkulu Tengah karena telah memfasilitasi kami dalam penyelesaian perkara penganiayaan ini,” pungkasnya.