RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Sorotan terhadap seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Pematang Tiga yang diduga tidak menjalankan tugas selama lebih dari dua bulan terus meluas. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dari Gabungan Ormas dan LSM Bersatu (Golbe), kini kalangan pemuda dan mahasiswa turut menyuarakan perlunya ketegasan pemerintah desa dalam menyikapi persoalan tersebut. Tak hanya dugaan mangkir dari tugas, perhatian para pemuda juga tertuju pada dugaan penggelapan kendaraan roda empat milik warga Kota Bengkulu yang disebut telah berlangsung sejak 2021 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian. BACA JUGA:Kabar Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jadi Sorotan, Sekdes: Pelayanan Tetap Berjalan BACA JUGA:ABPEDNAS Soroti Rehab Posyandu Pekik Nyaring Diduga Mangkrak, Minta Kades Segera Panggil Pihak Ketiga Salah seorang mahasiswa hukum, Hafiz, menilai apabila dugaan tindak pidana tersebut benar terjadi, maka persoalan itu semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, seorang perangkat desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam menaati hukum. "Kalau memang sudah masuk ranah hukum, kenapa tidak dilaporkan saja. Sebagai mahasiswa hukum kami memahami bahwa persoalan seperti ini memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur. Apalagi yang bersangkutan merupakan perangkat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Dari informasi yang beredar juga disebutkan belum ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut," ujar Hafiz. BACA JUGA:Golbe Segera Turun ke Jalan, Tiga Kantor Pemerintah Bakal Jadi Lokasi Demonstrasi BACA JUGA:Golbe Soroti Perangkat Desa Mangkir Kerja, Kades Diminta Bertindak Tegas Pendapat serupa disampaikan Juliansyah. Ia menilai dugaan penggelapan kendaraan merupakan persoalan serius yang patut diproses sesuai ketentuan hukum apabila terdapat bukti yang cukup. Menurutnya, pemilik kendaraan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. "Kalau saya berada di posisi pemilik kendaraan, tentu akan saya laporkan. Persoalan ini disebut sudah berlangsung sejak tahun 2021, artinya sudah cukup lama. Kalau memang tidak ada penyelesaian, tentu langkah hukum menjadi hak setiap warga negara," katanya. Juliansyah juga berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa di Bengkulu Tengah agar selalu menjaga integritas, disiplin, dan mematuhi aturan yang berlaku. BACA JUGA:Pengunjung Usul Maroba Berbinar Dipindah, Soroti Lokasi dan Area Parkir BACA JUGA:Kemensos Minta Minimal 5 Hektare, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Bengkulu Tengah Terkendala "Ini juga menjadi pengingat bagi perangkat desa lainnya. Jangan sampai ada anggapan bahwa jabatan membuat seseorang kebal terhadap hukum. Semua aparatur harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," pungkasnya. Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan bahwa pembinaan terhadap perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Sesuai regulasi, perangkat desa yang meninggalkan tugas secara berturut-turut wajib melalui tahapan pembinaan dan pemberian sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.