“Pihak perusahaan belum menunjukkan bukti yang tepat, sementara kami memiliki dokumen yang memperlihatkan bahwa lokasi tersebut berada di luar HGU dan berkaitan dengan sertifikat warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun BPN Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(one)