Jelang Ramadan Satpol PP Bengkulu Tengah Terbitkan SE, Ini Isinya

Sabtu 14-02-2026,10:57 WIB
Reporter : Ricky Saputra
Editor : rakyatbenteng

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pengusaha rumah makan, warung nasi, kafe, karaoke, tempat hiburan, serta hotel dan penginapan. 

 

Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama pelaksanaan ibadah puasa tahun 2026. 

 

Surat Edaran Nomor B.300.1.1/1/POLPP/II/2026 tersebut bertujuan mendukung terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:SK PPPK Paruh Waktu Bengkulu Tengah Tak Bisa Digunakan Ajukan Pinjaman, Begini Kata Pimpinan Bank Bengkulu

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Perpanjang Pembebasan PPh 21 untuk Pekerja Bergaji Sampai Rp10 Juta

 

Kasatpol PP Bengkulu Tengah, Bambang Irawan, S.Sos., M.Si melalui Kabid Trantibum, Muhammad Hafiz, S.IP menyampaikan bahwa edaran tersebut telah disosialisasikan sejak 11 Februari 2026 dan didistribusikan ke seluruh kecamatan.

 

‘’Seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah kami sampaikan imbauan ini. Harapannya, situasi tetap kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah,’’ ujar Hafiz.

 

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan para pelaku usaha. Di antaranya menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.

 

BACA JUGA:Siap Diskusi dengan Provinsi, Distan Bengkulu Tengah Perjuangkan Jalan Sentra Produksi dan Jalan Usaha Tani

BACA JUGA:Strategi Komunikasi Jadi Kunci Pembangunan, Bupati Mukomuko Choirul Huda Buka Peluang Kerjasama dengan UNIB

 

‘’Kami mengimbau agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk rumah makan dan warung nasi, selama siang hari di bulan Ramadan agar tidak membuka secara terbuka. Sementara kafe, karaoke, dan tempat hiburan diminta tidak beroperasi mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Hari Raya Idulfitri. Untuk hotel dan penginapan, tetap beroperasi namun wajib menjaga ketertiban selama bulan suci,’’ tegas Hafiz.

 

Satpol PP berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan demi menjaga suasana Ramadan yang damai di Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait