Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Lengkap dengan Biayanya!

Rabu 19-11-2025,10:01 WIB
Reporter : Mezi Adriansa
Editor : Mezi Adriansa

RAKYATBENTENG.COM - Kini proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah berkat layanan digital dari Korlantas Polri. Kamu tidak perlu lagi antre di kantor polisi, karena semuanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Cukup bermodal ponsel dan koneksi internet, perpanjangan SIM bisa selesai lebih cepat, lebih efisien, dan tentu saja lebih praktis.

Dengan sistem daring ini, data pribadi kamu juga terjamin aman karena seluruh proses telah dirancang mengikuti standar keamanan Polri.

Syarat Perpanjang SIM Online Lewat Digital Korlantas Polri

Sebelum memulai, pastikan kamu telah menyiapkan seluruh dokumen dalam bentuk digital (foto/scan) agar proses verifikasi berjalan lancar. Berikut persyaratannya:

BACA JUGA:Cek Cicilan Samsung Galaxy Tab S8 Terbaru 2025 Beserta Pilihan Tenornya

  1. E-KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku
  3. Tanda tangan di atas kertas putih polos (difoto dengan jelas)
  4. Pas foto terbaru dengan background biru
  5. Hasil tes RIKKES Jasmani dari erikkes.id
  6. Hasil tes Psikologi dari app.eppsi.id

Biaya Perpanjang SIM Online

Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya administrasi lainnya.

BACA JUGA:Kapan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya!

  • SIM A & A Umum: Rp 80.000
  • SIM B I & B I Umum: Rp 80.000
  • SIM B II & B II Umum: Rp 80.000
  • SIM C, C I, C II: Rp 75.000
  • SIM D & D I: Rp 30.000

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Digital Korlantas Polri

Proses perpanjangan SIM online biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung antrean SATPAS yang kamu pilih. Pengajuan di atas jam 15.00 akan diproses pada hari berikutnya.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Mulai 17–30 November: Hati-hati, Modifikasi Kendaraan Ini Bisa Bikin Kena Tilang!

Berikut langkah lengkapnya:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.

2. Daftar akun dengan nomor ponsel aktif, lalu verifikasi melalui kode OTP yang dikirim via SMS.

3. Buat PIN 6 digit sebagai keamanan akun.

Tags :
Kategori :

Terkait