Selain itu, PPATK juga akan mengirimkan notifikasi kepada nasabah terkait status rekening yang terindikasi dormant, serta menghubungi ahli waris atau pimpinan perusahaan jika keberadaan pemilik rekening tidak diketahui.
Langkah Preventif untuk Sistem Keuangan yang Bersih
Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan PPT), yang bertujuan menciptakan sistem keuangan yang aman, bersih, dan transparan.
Jadi, jika Anda punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada baiknya segera dicek kembali statusnya. Jangan sampai rekening pribadi Anda disalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum tanpa sepengetahuan Anda. (**)