Pemerintah Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Ini Penjelasannya

Rabu 18-06-2025,12:06 WIB
Reporter : Mezi Adriansa
Editor : Mezi Adriansa

RAKYATBENTENG.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan strategis terkait status empat pulau yang selama ini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas bersama jajaran kementerian terkait yang digelar di Kantor Kepresidenan, Selasa, 17 Juni 2025.

“Pemerintah, dipimpin langsung oleh Presiden, hari ini menggelar rapat terbatas guna mencari solusi atas dinamika kepemilikan empat pulau yang berada di antara Sumut dan Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat.

BACA JUGA:Dukung Insan Pers yang Berkualitas, BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa

Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

“Keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam dan dokumen-dokumen resmi yang dimiliki oleh pemerintah, termasuk laporan dari Kemendagri yang memperkuat bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh,” tegas Hadi.

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Seleksi CPNS 2025 Jalur Sekolah Kedinasan, Catat Jadwal Lengkapnya di Sini

Gubernur Aceh Tegaskan Pulau-pulau Itu Sejak Lama Milik Aceh

Sebelum keputusan ini diambil, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menyuarakan penolakannya terhadap wacana pengalihan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang merupakan bagian yang sah dari wilayah Aceh.

“Empat pulau itu jelas milik Aceh. Kami punya bukti yang kuat, data yang lengkap, dan alasan historis yang valid,” tegas Muzakir dalam sebuah konferensi di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Promo Superindo Terbaru 16–19 Juni 2025, Belanja Hemat Segala Kebutuhan Rumah

Muzakir juga menambahkan bahwa sejak dahulu kala, keempat pulau tersebut sudah terhubung secara geografis dan historis dengan Aceh. Baik dari sisi iklim, budaya, maupun sejarah administratif, semuanya menunjukkan keterkaitan erat dengan Aceh.

“Ini bukan soal klaim semata, tapi soal fakta historis dan bukti administratif yang tak terbantahkan. Secara iklim, letak geografis, hingga sejarahnya pun, itu semua menunjukkan bahwa wilayah tersebut memang hak Aceh,” tambahnya.

BACA JUGA:Nasabah BRI Prabumulih Nikmati Kemudahan dan Keuntungan Melalui Aplikasi BRImo

Dengan ketetapan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi polemik di masa depan. Penetapan empat pulau ke dalam wilayah Aceh diharapkan menjadi landasan kuat untuk mendorong pembangunan dan pemerataan infrastruktur di kawasan perbatasan tersebut.

Keputusan ini juga mencerminkan pendekatan pemerintah yang berbasis pada data, sejarah, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga keharmonisan antarprovinsi dalam kerangka kesatuan NKRI. (**)

Kategori :