RAKYATBENTENG.COM - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, TNI, dan PNS! Mulai Senin, 2 Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan tahun anggaran 2025.
Pemberian gaji ke-13 ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus dukungan pemerintah dalam menghadapi kebutuhan keuangan menjelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 Digelar Serentak 2 Juni, Presiden Akan Pimpin Upacara Nasional
Dihitung dari Komponen Gaji Bulan Mei
Besaran gaji ke-13 ini mengacu pada total penghasilan bulan Mei 2025, mencakup:
- Gaji pokok atau pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan (TPP)
Menariknya, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun. Hanya potongan pajak penghasilan (PPh) yang tetap berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Rincian Besaran Gaji ke-13 ASN 2025
Kategori PNS:
- Ketua / Jabatan Setara: Rp31.474.800
- Wakil Ketua / Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris / Setara: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural:
- Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200
- Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III / Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV / Pengawas: Rp10.612.900
BACA JUGA:BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan
Jadwal Pembayaran Berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal)
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran melalui TASPEN
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh masing-masing satuan kerja
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan ASN dapat memanfaatkannya secara bijak untuk keperluan produktif, seperti persiapan pendidikan anak atau kebutuhan rumah tangga. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan apresiasi kepada para abdi negara melalui kebijakan yang mendukung kesejahteraan mereka. (**)