RAKYATBENTENG.COM - Menjelang keberangkatan ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025, seluruh jemaah haji dihimbau untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan, terutama yang dimasukkan ke dalam koper.
Mengapa ini penting? Karena jika membawa barang terlarang, proses pemeriksaan bisa terhambat, bahkan bisa menggagalkan keberangkatan. Maka dari itu, yuk simak baik-baik apa saja yang tidak boleh dibawa!
Dilansir dari disway.id, daftar ini telah dirinci secara resmi dalam Buku Infografis Manasik Haji 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI.
BACA JUGA:Kapan Idul Adha 2025? Simak Jadwal Libur Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
Jatah Bagasi Koper Jemaah Haji:
Setiap jemaah mendapatkan jatah koper dengan maksimal berat 32 kg, khusus untuk perlengkapan umum haji yang akan disimpan di bagasi pesawat.
Barang yang Dilarang Masuk ke Dalam Koper Besar:
- Uang tunai
- Material korosif
- Gas bertekanan
- Bahan peledak
- Zat oksidasi
- Cairan yang mudah terbakar
- Bahan kimia atau zat beracun
- Kendaraan mini bertenaga baterai
- Material radioaktif
- Pemantik & korek api
- Power bank
- Rokok lebih dari 200 batang
- Air Zamzam
Catatan Penting: Air zamzam tidak boleh dimasukkan ke dalam koper besar maupun koper kabin. Nantinya, air zamzam akan dibagikan secara resmi saat jemaah kembali ke tanah air dan tiba di asrama haji debarkasi.
Barang yang Dilarang Masuk ke Tas Kabin:
- Gunting
- Pisau
- Cutter
- Obeng
- Peniti
- Silet
- Senjata api atau benda berbahaya
BACA JUGA:Lebaran 2025, KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Senilai Rp341 Juta!
- Benda tumpul
- Bahan peledak
- Produk berbahan dasar hewan
- Barang yang mengandung gas
- Daging dan susu segar
- Zat cair lebih dari 100 ml
- Rokok elektrik
- Power bank berkapasitas di atas 20.000 mAh
Seluruh barang bawaan harus dipastikan sesuai dengan aturan maskapai, koper masuk ke bagasi dan tas kabin dibawa ke dalam pesawat.
Selama perjalanan, jemaah dianjurkan untuk tetap tenang, memperbanyak zikir, doa, dan membaca Al-Qur’an. (**)