Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 17 Maret 2025 Melonjak, Dekati Rekor Tertinggi

Senin 17-03-2025,10:07 WIB
Reporter : Mezi Adriansa
Editor : Nanang Setiawan

 

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menguat pada Senin pagi (17/3/2025), naik Rp 2.000 menjadi Rp 1.741.000 per gram. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam sempat stagnan di Rp 1.739.000 per gram pada Minggu (16/3/2025).

 

Menariknya, rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas Antam tercatat di level Rp 1.742.000 per gram pada 14 Maret 2025. Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas batangan Antam pada Senin pagi juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000 ke level Rp 1.590.000 per gram.

BACA JUGA:Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 16 Maret 2025 Stabil Usai Tergelincir dari Rekor Tertinggi

 

Perlu diperhatikan, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Jika melakukan penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%, sementara bagi non-NPWP sebesar 3%. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

 

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam (ANTM) berdasarkan ukuran pecahan yang tercatat pada Senin pagi (17/3/2025):

 

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 920.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 1.741.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 3.422.000

BACA JUGA:Makin Praktis! BRImo Hadirkan Fitur Pemesanan Tiket Kapal

  • Emas Antam 3 gram: Rp 5.108.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 8.480.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 16.905.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 42.137.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 84.195.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 168.312.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 420.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 840.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.681.600.000

BACA JUGA:Oppo A5 Pro Resmi Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp3 Jutaan dengan Spek Dewa!

 

Untuk pembelian emas, ada potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, di mana emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22. (**)

 

Kategori :