Prabowo Pastikan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair Dua Pekan Sebelum Lebaran

Rabu 12-03-2025,11:04 WIB
Reporter : Desty Dwi Fitria
Editor : Nanang Setiawan

RAKYATBENTENG.COM - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan akan dilakukan paling lambat pada 17 Maret 2025.

Prabowo mengungkapkan bahwa telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini mencapai total 9,4 juta penerima dari berbagai sektor, baik di pusat maupun daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Cair Mulai 21 Maret 2025, Segera Validasi Data Rekening!

Besaran THR yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, pencairannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing Pemda. Sementara itu, bagi pensiunan, THR diberikan setara dengan besaran uang pensiun bulanan mereka.

"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.

BACA JUGA:Jelang Lebaran 2025, BRI Siapkan Rp32,8 Triliun dan Tingkatkan Transaksi Digital

Selain kebijakan THR, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi Lebaran, termasuk:

• Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua pekan masa liburan Idulfitri.

• Diskon tarif tol dan transportasi bagi pemudik.

• Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

• Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.

BACA JUGA:Penundaan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Komisi II DPR RI: MenPAN-RB Salah Tafsir

Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan mudik. (**)

Kategori :