Simak Penjelasan Kejaksaan Soal Status Lahan yang Berpolemik

Kamis 06-03-2025,21:04 WIB
Reporter : Azwin Pratama
Editor : Nanang Setiawan

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pertemuan guna menyelesaikan polemik penolakan kegiatan replanting PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dilaksanakan Kamis 6 Maret 2025 di Mapolres Bengkulu Tengah. 

 

Dalam pertemuan, sejumlah pihak memaparkan terkait status lahan, salah satunya dari Kejari Kota Bengkulu yang sebelumnya telah melelang lahan dan dimenangkan PT BNT. Kenapa lahan tersebut dilelang?

 

Kepada awak media, Kajari Kota Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Marjack Ravilo, SH, MH mengungkapkan proses lelang telah dilaksanakan. Lahan yang dilelang merupakan aset yang disita dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi tahun 2016-2017.  

 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Mediasi Polemik Lahan PT BNT dan Warga, Hasilnya

BACA JUGA:Infinix Resmi Luncurkan NOTE 50 Series, Smartphone AI Gaming dengan Teknologi Terbaru

 

‘’Kami hadir dalam kapasitas sebagai pihak yang melakukan lelang terhadap aset yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tahun 2016-2017. Aset ini diantaranya berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah,’’ terang Marjack. 

 

Ia melanjutkan dengan pendampingan dari Pemulihan Aset Kejagung RI telah melakukan proses mulai dari plotting lahan bekerjasama dengan BPN guna memastikan wilayah dan lokasi aset itu merupakan milik terpidana korupsi.

 

‘’Selanjutnya kami lakukan proses lelang dan pemenangnya adalah PT Bio. Namun didalam perjalanannya ternyata masih ada klaim masyarakat. Itu tidak kami campuri lagi karena murni antara PT Bio dengan masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut,’’ ujar Marjack. 

 

BACA JUGA:Isu Emas Antam Palsu Viral, Begini Cara Membedakannya!

BACA JUGA:Deretan Promo Ramadan dari Subway, KFC, hingga Gokana, Nikmati Bukber Hemat dan Lezat!

 

Terkait luas lahan, Marjack menuturkan lahan mencapai 15 hamparan atau hampir 30 Hektare, dengan nilai lelang lebih dari Rp700 juta. 

 

‘’Yang berpolemik sekitar 7 hamparan yang berada di 3 titik. Kami berharap ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya,’’ demikian Marjack.

 

Kategori :