- Siswa yang orang tuanya terdampak PHK, bencana alam, konflik sosial, atau berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
- Anak yatim piatu, yatim, atau piatu yang tinggal di panti sosial.
- Siswa yang sebelumnya putus sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan.
BACA JUGA:Jadwal Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2025 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini!
Rincian Besaran Dana PIP 2025
Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh siswa, yaitu:
1. SD/SDLB/Paket A:
- Rp450.000 per tahun untuk kelas I-V.
- Rp225.000 untuk kelas VI.
2. SMP/SMPLB/Paket B:
- Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
- Rp375.000 untuk kelas IX.
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Rp1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI.
- Rp900.000 untuk kelas XII.
BACA JUGA:Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 3 Maret 2025 Merangkak Naik