RAKYATBENTENG.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal sekaligus meningkatkan produktivitas kerja ASN.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Menpan-RB Rini dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 3 Maret 2025 Merangkak Naik
Detail Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2025
Sesuai Perpres, jam kerja bagi instansi pemerintah dan ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Hari kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. Durasi istirahat selama 60 menit untuk dihari jumat, sedangkan 30 menit untuk hari lainnya
Instansi dengan pola kerja lebih dari 5 hari dalam seminggu harus menyesuaikan aturan ini dalam waktu paling lama satu tahun sejak Perpres diundangkan.
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi bertanggung jawab menetapkan rincian hari kerja, jam kerja, serta waktu istirahat masing-masing instansi.
Selain itu, jumlah hari kerja dan jam kerja ASN dapat mengalami perubahan jika terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan ini mulai berlaku per hari ini, Senin (3/3). Dengan jadwal yang lebih fleksibel, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan. (**)