ASN Belum Diperbolehkan Ajukan Pindah Tugas ke Luar Bengkulu Tengah, Begini Penjelasannya
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Info penting bagi ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat dalam kurun 4 bulan terakhir, tidak terdapat persetujuan untuk perpindahan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar Bengkulu Tengah. Hal ini didasari langsung instruksi dari Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si yang menginginkan agar perpindahan ASN ke luar Bengkulu Tengah merupakan kebijakan langsung dari Bupati definitif nantinya.
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan jika tidak ada ASN yang pindah tugas ke luar Bengkulu Tengah dalam 4 bulan terakhir. Hanya saja terdapat 3 ASN baru yang pindah tugas ke Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Pengamat Hukum Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah Diusut Tuntas
‘’Yang masuk ke Bengkulu Tengah kisaran 3 ASN. Yang keluar dalam kurun 4 bulan terakhir tidak ada. Karena memang belum persetujuan dari Pj Bupati,’’ ujar Apileslipi.
Apileslipi menuturkan, dalam perpindahan pegawai, harus memiliki persetujuan dari kepala daerah tempat ASN bekerja sebelumnya dan diterima oleh kepala daerah tujuan perpindahan. Meski merupakan hal yang wajar dalam birokrasi pemerintahan, namun setiap permohonan harus melalui tahapan verifikasi, termasuk mempertimbangkan kebutuhan instansi di daerah tujuan maupun daerah asal pegawai tersebut.
BACA JUGA:Waspada! Ada Banyak Pinjol Ilegal Beredar Februari 2025, Ini Daftarnya
‘’Tentunya ada pertimbangan untuk memberikan persetujuan kepada pegawai untuk masuk atau pindah ke luar daerah,’’ demikian Apileslipi.(fry)