- 500 gram: Rp 754.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.508.600.000
Ketentuan Pajak
Transaksi emas mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017:
1. Buyback emas lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (pemegang NPWP) atau 3% (non-NPWP), dipotong langsung dari nilai transaksi.
2. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, disertai bukti potong pajak.
Dengan posisi harga saat ini, emas batangan Antam semakin menunjukkan daya tariknya sebagai aset lindung nilai yang aman dan bernilai tinggi.