Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan di Bengkulu Tengah Bertambah Jadi 5 Orang

Selasa 17-12-2024,10:52 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan di Bengkulu Tengah Bertambah Jadi 5 Orang

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Penyidik Kejari Bengkulu Tengah kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang senilai Rp5,5 miliar. Ialah ZR yang merupakan Branch Manajer (BM) salah satu bank milik pemerintah pada saat itu. Selain ditetapkan sebagai tersangka, ZR langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Malabero selama 20 hari, terhitung pada Senin 16 Desember 2024.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH menyampaikan saat ini total sebanyak 5 orang tersangka yang sudah ditahan dalam kasus tersebut.

‘’Kejari kembali menetapkan status tersangka berinisial ZR yang merupakan salah satu BM pada salah satu bank milik pemerintah. Kami lakukan penahahan selama 20 hari kedepan sejak 16 Desember sampai 4 Januari tahun 2025. Total saat ini sudah 5 orang tersangka,’’ ujar Marjek.

BACA JUGA:Diduga Terlilit Pinjol, Satu Keluarga di Tangsel Nekat Bunuh Diri

Sementara itu, 4 orang tersangka sebelumnya yang sudah ditahan diantaranya TG sebagai penanggungjawab PT. ACP, RZ selaku analis kredit di salah satu bank pemerintah, AP selaku oknum developer dan DU selaku Branch Manajer salah satu bank pemerintah yang menjabat tahun 2018.

‘’Atas perbuatan kelima tersangka tersebut, dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 5 UU Tipikor, dan tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan,’’ ujar Marjek.

BACA JUGA:Brand Lokal & UMKM Optimalkan Potensi di Kampanye Shopee 12.12 Birthday Sale, Penjualan Meroket Hingga 7 Kali

Khusus untuk tersangka DU yang merupakan mantan Branch Manajer salah satu bank telah ditahan terlebih dahulu oleh Kejari Bengkulu lantaran yang bersangkutan terlibat jenis perkara yang sama namun di titik lokasi yang berbeda.

‘’Status tersangka di Kejari Bengkulu Tengah tetap berjalan meskipun DU telah lebih dulu ditahan oleh Kejari Kota Bengkulu,’’ demikian Marjek.(fry)

Kategori :

Terpopuler