Pelajar di Bengkulu Tengah Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Pelakunya Ayah Kandungnya Sendiri
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dialami SV (16) yang juga merupakan salah satu siswi SMA di Bengkulu Tengah (Benteng). Biadabnya lagi, korban diduga disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri, AJ (37) yang bekerja sebagai petani. Dari keterangan yang diterima kepolisian, dugaan persetubuhan ini telah dialami sebanyak 3 kali yakni pada bulan Maret 2021, April 2021 dan Februari 2022.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.Ik., M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Saman Saputra, S.H, M.H, menyampaikan dugaan tindak pidana persetubuhan telah berlangsung dua tahun silam, namun SV baru memberanikan dirinya untuk melaporkan ke Polsek Talang Empat pada Kamis 7 November 2024.
"SV mengalami trauma dan ketakutan. Baru-baru ini dia baru berani melaporkan ke tindakan persetubuhan ini ke Polres Bengkulu Tengah. Untuk barang bukti kita telah mengamankan 1 lembar jeans hitam panjang, 1 lembar baju hitam, 1 buah bra dan 1 buah celana dalam," ungkapnya.
BACA JUGA:Permasalahan Pelayanan Publik, Rachmat-Tarmizi Ungkap Optimalisasi MPP Demi Masyarakat
Saman menuturkan berdasarkan pengakuan SV, ia sudah mencoba mengadu perlakuan pelecehan yang dilakukan ayahnya AJ kepada ibunya, namun ibunya tetap tidak percaya hal tersebut.
"Saat melakukan hubungan badan, pelaku AJ mengancam SV jika mengadu dengan ibunya akan dibunuh dan ayahnya AJ juga mengiming-iming SV dengan membelikan handphone baru," bebernya.
Terakhir, ia menyebutkan AJ mengaku dirinya bermotif melakukan persetubuhan atas adanya kesempatan atau di rumah dalam keadaan sepi. AJ memiliki 3 orang anak dan SV merupakan anak pertamanya.
BACA JUGA:3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Adu Program dalam Debat Kedua, Siapa yang Paling Unggul?
"Hingga sekarang, kondisi SV sudah pulih, membaik dan sudah pulang ke rumahnya. AJ diancam terkena pasal 81 UUD nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun karena disini pelaku merupakan orang tua sehingga pelaku maka ditambah 1/3 maksimal hukuman," demikian Saman. (imo)