Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 4 November 2024 Masih Stabil di Level Tinggi

Senin 04-11-2024,13:32 WIB
Reporter : Mezi Adriansa
Editor : Nanang Setiawan

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada hari Senin, 4 November 2024, tercatat tetap stabil di level tinggi Rp 1.539.000 per gram sejak pukul 08.04 WIB.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam, harga ini konsisten sejak Jumat, 1 November 2024.

Sebelumnya, emas Antam sempat menyentuh rekor harga tertinggi sepanjang masa (all-time high) sebesar Rp 1.567.000 per gram pada Kamis, 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ciri-ciri Cacar Air yang Perlu Penanganan Serius, Waspadai Sebelum Terlambat!

BACA JUGA:Ruas Jalan Penghubung Bengkulu Tengah-Kepahiang Tertimbun Longsor, Pengendara Diimbau Berhati-hati

Harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Senin ini juga stabil di angka Rp 1.391.000 per gram. Transaksi jual emas dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan per pecahan yang berlaku di Logam Mulia Antam pada Senin, 4 November 2024:

BACA JUGA:Program Asta Cita Prabowo, Lahan Seluas 5 Hektare Desa Renah Semanek Jadi Percontohan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:HONOR Merilis Smartphone Terbaru, Berikut Daftar Lengkapnya

- 0,5 gram: Rp 819.500

- 1 gram: Rp 1.539.000

- 2 gram: Rp 3.018.000

- 3 gram: Rp 4.502.000

- 5 gram: Rp 7.470.000

- 10 gram: Rp 14.885.000

- 25 gram: Rp 37.087.000

- 50 gram: Rp 74.095.000

- 100 gram: Rp 148.112.000

BACA JUGA:Sinopsis Film Anak Kolong, Kisah Persahabatan dan Dilema Remaja yang Sarat Makna, Tayang 7 November 2024

BACA JUGA:5 Makanan Penyebab Usus Buntu yang Perlu Diketahui, Hindari agar Usus Tetap Sehat!

- 250 gram: Rp 370.015.000

- 500 gram: Rp 739.820.000

- 1.000 gram: Rp 1.479.600.000

Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan bukti potong PPh 22 yang disertakan pada setiap transaksi pembelian.

Kategori :