- 10 gram: Rp 14.965.000
- 25 gram: Rp 37.287.000
- 50 gram: Rp 74.495.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 31 Oktober 2024 Kembali Meroket Tajam, Naik Rp 7000
BACA JUGA:Dipercaya Punya Segudang Manfaat, Ternyata Air Jahe Punya Efek Samping yang Perlu Diwaspadai
- 100 gram: Rp 148.912.000
- 250 gram: Rp 372.015.000
- 500 gram: Rp 743.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.487.600.000
Untuk pembelian emas batangan, PMK No. 34/PMK.10/2017 mengatur pajak PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.