RAKYATBENTENG.COM - Pengumuman seleksi administrasi yang dinanti-nanti pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode I akhirnya dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 31 Oktober 2024.
Dalam pengumuman Nomor 800/1660/BKPSDM-02/X/2024, dari 1.773 pelamar, sebanyak 1.160 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 13 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA:Mitsubishi Luncurkan New Pajero Sport Facelift 2024, Intip Spesifikasi yang Ditawarkan
BACA JUGA:Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 30 Oktober 2024 Kembali Melonjak Tinggi
‘’Ada 13 pelamar yang kami nyatakan TMS,’’ ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM.
Adapun penyebab 13 pelamar dinyatakan TMS yakni terputus ataupun tidak aktif bekerja minimal 2 tahun, ijazah dan transkrip nilai yang dimiliki tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
Tak hanya itu, terdapat juga pelamar yang tidak melampirkan ijazah atau transkrip nilai, tidak menandatangani surat pernyataan 5 poin.
BACA JUGA:324 KPM Terima PKH, Penyaluran dari Kantor Pos Indonesia Beralih ke BRI
BACA JUGA:Catat! Ini Tanggal Debat Kandidat Calon Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Juga Larangan dari KPU
‘’Pelamar yang TMS bisa mengajukan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 2 hingga 4 November 2024,’’ demikian Mashuri.