8 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian belum Ditahan

Sabtu 19-10-2024,23:05 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

8 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian belum Ditahan

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022. Dari total 10 tersangka, 2 orang tersangka sudah ditahan yakni ES selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah dan MMH yang merupakan seorang ASN. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolda Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan jika pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi ini. Dalam kasus ini, terdapat kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp2,3 miliar dari total anggaran Rp4 miliar. Sementara itu, dari total kerugian telah terdapat pengembalian senilai Rp489.955.000.

"2 orang tersangka ditahan di Mapolda Bengkulu. Kami masih mendalami kasus dugaan korupsi ini," ujar Wayan.

BACA JUGA:Tabrakan Maut Motor vs Truk, 1 Orang Dikabarkan Meninggal di Tempat

Wayan mengatakan jika kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama masa tahanan 20 hari kedepan. Kemudian penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

‘’ES yang merupakan pensiunan ASN dan berperan sebagai PA atau pengguna anggaran. Kemudian MMH seorang ASN bertindak sebagai broker,’’ ujar Fuad.

Wayan menuturkan 8 orang tersangka lainnya yakni WGT (42) seorang ASN, EPP (53) pensiunan ASN, RA (36) seorang wiraswasta, NS (50) seorang wiraswasta, KRN (67) swasta, DS (34) wiraswasta, JW (54) swasta dan DRM (59) wiraswasta belum ditahan lantaran pertimbangan dari penyidik telah beritikad baik dengan bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara. Sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi dan meminta bantuan dari tim ahli. Kemudian berdasarkan fakta penyidikan, adanya pengondisian mulai dari tahap perencanaan, pengerjaan, pengawasan hingga ditemukan komitmen fee proyek tersebut.

BACA JUGA:Putra Putri Bengkulu Tengah Lulusan SMA Merapat! BPS Lagi Buka Lowong Calon Mitra Statistik 2025

‘’8 orang ini memang belum ditahan. Tapi tidak menutup kemungkinan nantinya akan ditahan. Uang hasil dugaan korupsi ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi,’’ jelas Wayan.

Terpisah, Plt. Kepala Distan Benteng, Helmi Yuliandri, S.P., M.T., menjelaskan bahwa diantara tersangka terdapat dua orang yang telah pensiun yang merupakan mantan pejabat dan satu oknum ASN aktif yang masih melaksanakan tugas seperti biasa. Helmi juga menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

“Kami berharap semua tetap melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik,” pungkas Helmi.(fry)

Kategori :