Jaksa Tahan Oknum Pegawai Bank Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Rabu 09-10-2024,16:54 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Nanang Setiawan

RAKYATBENTENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah bergerak cepat dalam penuntasan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya, serta kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar.

Jaksa akhirnya menahan RZ, oknum pegawai salah satu bank pemerintah pada Selasa 8 Oktober 2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH mengatakan tersangka tersangka akan ditahan hingga 20 hari kedepan. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero.

BACA JUGA:Tokoh Presidium Sebut Rachmat-Tarmizi Layak Pimpin Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Ingin Beli Mobil Listrik? Ini 8 Hal Penting yang Harus Dipertimbangkan!

‘’Tersangka RZ yang merupakan seorang analis kredit di salah satu bank ini telah kami tahan. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari terhitung 8 Oktober hingga 27 Oktober mendatang,’’ ujar Marjek.

Marjek menuturkan atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Untuk selanjutnya, kejaksaan akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

‘’Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru,’’ kata Marjek.

BACA JUGA:Toyota Hilux Rangga Bakal Mengaspal di Indonesia Pekan Depan, Segini Kisaran Harganya

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Bahan Kosmetik Sebaiknya Dihindari untuk Kesehatan

sekedar diketahui, sebelumnya kejari telah melakukan beberapa kali ekpose ke BPKP terkait kasus tersebut. Sejauh ini, nasabah, manajemen dari bank hingga developer PT. Asisya Catur Persada telah dimintai keterangan.

Kategori :