49 Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht Dimusnahkan Kejari Bengkulu Tengah

Minggu 06-10-2024,23:00 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

49 Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht Dimusnahkan Kejari Bengkulu Tengah

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2024. Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari Benteng, yang terletak di Desa Taba Mutung, Kecamatan Karang Tinggi pada Rabu 2 Oktober 2024. Sementara itu, pemusnahan ini juga dihadiri oleh Waka Polres Benteng, Kompol. Eka Candra, S.H., M.H., dan Kadis Kesehatan Benteng, Barti Hasibuan, SKM, MM beserta jajaran Kejari Benteng.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Marjek Ravilo, S.H., M.H., bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan, Netanya Margareth, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hari ini, sebanyak 49 barang bukti dari 16 perkara telah dimusnahkan.

BACA JUGA:Lakalantas Kembali Terjadi di Liku Sembilan, Kepolisian Imbau Pengendara Ekstra Berhati-Hati

"Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu dari kasus narkotika yang dihancurkan menggunakan blender, serta pakaian dari beberapa kasus asusila. Kami juga memusnahkan barang bukti terkait pencurian yang melibatkan senjata tajam dan penganiayaan," jelas Marjek.

Marjek menambahkan bahwa setelah sebuah perkara dinyatakan tetap dan inkracht, barang buktinya harus dimusnahkan, baik melalui proses pembakaran dalam tong besi maupun cara lainnya.

"Benar, setelah suatu perkara dinyatakan tetap dan inkracht, barang bukti sesuai putusan hakim akan dirampas dan dimusnahkan," demikian Marjek.(imo)

Kategori :