Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Ponsel

Sabtu 28-09-2024,13:39 WIB
Reporter : Nur Meisuary
Editor : Nanang Setiawan

RAKYATBENTENG.COM - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat menyerahkan saldonya ketika sudah berhenti bekerja atau masih aktif bekerja di perusahaan. 

Sekadar informasi, program JHT BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan pekerja menerima uang ketika pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia.

Peserta yang saldo JHTnya kurang dari Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja. 

Sedangkan peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan pencairan klaim JHT melalui cabang lapak asik dan website dengan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

BACA JUGA:Ingin Membeli Mobil Compact SUV? Beberapa Rekomendasi Ini Bisa Menjadi Pilihan

BACA JUGA:Jalan Alternatif Desa Tanjung Raman Rampung Dibangun, Begini Dampak Dirasakan Masyarakat Saat Ini

Jadi, bagaimana cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan ponsel?

Cara Cek Saldo JHT Pakai Ponsel

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHTnya, dengan syarat sudah terdaftar sebagai peserta kerja di BPJS minimal 10 tahun. Anggaran JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan hingga 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk persiapan pensiun.

Saat ini pencairan sebagian JHT hanya dapat dilakukan melalui cabang dan website lapak asik dengan waktu pengembalian dana maksimal 5 hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. Ada beberapa cara untuk mengecek saldo JHT melalui ponsel.

BACA JUGA:Tips Sederhana Berikut Bisa Dicoba untuk Melatih Fokus Anak ADHD

BACA JUGA:Deretan Smartphone POCO Seri F RAM 12 GB dengan Harga Miring

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lengkap cek saldo JHT dengan ponsel:

1. Cara Cek Saldo JHT Dari Aplikasi JMO

Berikut ini tata cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

Tags :
Kategori :

Terkait