Update Harga Emas Hari Ini, Emas Dunia Turun Tipis dan Emas Antam Turun Rp2 Ribu

Kamis 12-09-2024,16:21 WIB
Reporter : Nur Meisuary
Editor : Nanang Setiawan

Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan surat keterangan pemotongan PPh 22. Buyback merupakan penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Harganya lebih rendah dari harga beli saat itu.

Kategori :