RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (11/09/2024).
Dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia mengalami kenaikan sebesar Rp 10.764 atau seharga Rp 1.249.124 per gram, dibandingkan harga pagi kemarin sebesar Rp 1.238.360 per gram.
Sedangkan harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pagi ini tercatat juga mengalami kenaikan sebesar Rp 12.000 dimana posisi harga pagi ini berada di Rp 1.411.000 juta per gram.
BACA JUGA:Sekda Rachmat Sidak RSUD Bengkulu Tengah, Temukan Kerusakan, Ini yang Terparah
BACA JUGA:Sukses Besar dan Gerai Tersebar di Seluruh Indonesia, Tahukah Kamu Siapa Pemilik Indomaret?
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dijual diharga Rp 755.500. Sedangkan ukuran 1 gram dipatok seharga Rp 1.411.000.
Lalu emas Antam ukuran 5 gram ditawarkan Rp 6.830.000. Kemudian, ukuran 10 gram saat ini senilai Rp 13.605.000. Untuk ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp 33.887.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp 67.695.000.
Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 135.312.000. Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp 675.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp 1.351.600.000.
BACA JUGA:Kantongi Sertifikasi TKDN dan SDPPI, HP Murah POCO C75 Siap Diluncurkan, Kembaran Redmi 14C?
BACA JUGA:Mobil Listrik Bingo SUV Wuling Resmi Mengaspal, Ini Dia Spesifikasinya
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam tercatat Rp 1.258.000 per gram. Jika pembelian diatas nominal Rp 10 juta, maka dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan surat keterangan pemotongan PPh 22. Buyback merupakan penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Harganya lebih rendah dari harga beli saat itu.