MK Tolak Gugatan PAN, Kursi Terbanyak DPRD Bengkulu Tengah Milik PPP

Senin 19-08-2024,11:44 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan atas gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap hasil perolehan suara Pemilu 2024 pemilihan DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3. 

Sidang berlangsung pada Senin 19 Agustus 2024 pagi dengan agenda pembacaan putusan.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon yang dalam hal ini gugatan dari PAN.

BACA JUGA:Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2024: Terbanyak Jaksa, 1.489 Pengelola Penanganan Perkara, 948 Penjaga Tahanan

BACA JUGA:6 Rekomendasi HP Murah Realme C Series untuk Mahasiswa, Cocok Dipakai Buat Tugas Kuliah

Atas putusan tersebut, maka polemik perolehan suara perebutan kursi DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3 antara PAN dengan PPP dipastikan telah berakhir. 

Dipastikan PPP meraih tambahan 1 kursi pada Dapil 3, sehingga kursi ketua DPRD Bengkulu Tengah dipastikan menjadi milik PPP. 

Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Eko Febrinaldo S.H didampingi Dian Ozhari, SH., MH membenarkan jika telah mendengarkan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi. 

BACA JUGA:Berhenti Konsumsi Gula Baik untuk Kesehatan, Tapi Ada Efek Bagi Otak, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Tentang Baju Adat yang Dikenakan Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT RI di IKN, Warisan Kesultanan

Atas putusan ini, maka tidak ada upaya hukum lain yang bisa diambil pemohon, dalam hal ini PAN.

"Sudah selesai. Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sidang hari ini yakni menolak seluruh permohonan pemohon. Kursi Ketua DPRD milik PPP," ujar Eko.

Eko meminta agar KPU Bengkulu Tengah segera menetapkan anggota dewan terpilih.

BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Lowong CPNS 2024 Besar-besaran untuk Lulusan SMA, D3 dan S1

BACA JUGA:Realme 13 Hadirkan GT Mode Khusus Bagi Para Gamers, Meningkatkan Pengalaman Bermain

Kategori :