Berminat Ikut Tes CPNS? Simak Pengumuman Resmi SKD CPNS Tahun 2024

Rabu 07-08-2024,18:25 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Nanang Setiawan

RAKYATBENTENG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi merilis nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS Tahun 2024. 

Nilai ambang batas tersebut merupakan standar penilaian yang menjamin kemampuan setiap individu Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpenuhi.

Nilai minimal untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Batasan SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:SUV Chevrolet Trax Premier, Mobil yang Digemari Anak Muda, Intip Keunggulannya

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Infinix Hot 40i, HP Murah dengan RAM 8GB dan Kamera 50MP

Untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang bersih, kompeten, dan berkemampuan, setiap pegawai negeri hendaknya memiliki pengetahuan dasar dan kompetensi di bidangnya sesuai dengan kebutuhan jabatan dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Lalu Berapa Nilai Minimal CPNS Untuk Tahun 2024 ini?

Jika mengacu pada Kepmenpan-RB 321 Tahun 2024, SKD CPNS 2024 masih sama seperti sebelum-sebelumnya yaitu terdiri dari tiga jenis tes seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristis Pribadi (TKP). Ujian SKD berjumlah 110 soal yang terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Calon peserta harus menjawab ratusan soal dalam waktu 100 menit untuk umum dan untuk penyandang disabilitas dalam waktu 130 menit. Untuk nilai kumulatif tertinggi dalam SKD yaitu 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU dan 225 untuk TKP.

BACA JUGA:HP Murah Entry Level, Simak Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy F14

BACA JUGA:5 HP Murah Samsung yang Cocok untuk Bermain Mobile Legends, Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

Sementara itu, ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang harus dicapai pelamar untuk masuk jenjang berikutnya, 65 TWK, 80 TIU dan untuk TKP 166. Secara khusus, bagi beberapa peserta dengan jalur tertentu, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:

·       Cumlaude dan Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85.

·       Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60.

Demikianlah informasi untuk nilai ambang batas untuk SKD CPNS tahun 2024 ini, semoga artikel ini bermanfaat.

Kategori :