Bingung Berapa Pajak Kendaraan yang Harus Anda Bayar? Bisa Cek Disini

Jumat 28-06-2024,10:51 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Nanang Setiawan

Bingung Berapa Pajak Kendaraan yang Harus Anda Bayar? Bisa Cek Disini

RAKYATBENTENG.COM - Di masa yang serba terhubung ini, mencari informasi tentang kendaraan Anda menjadi sangat mudah. Anda dapat mencari di website atau aplikasi tertentu. Hal ini juga berlaku untuk pengecekan tagihan pajak kendaraan. 

Anda dapat menggunakan aplikasi untuk mengetahui Pajak Kendaraan berapa biaya tagihan Anda setiap tahun. Pilihan aplikasinya juga berbeda-beda. Contohnya adalah aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Selain itu, masih banyak aplikasi lain yang bisa Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan Anda. Berikut daftarnya yang sudah kami siapkan untuk anda.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! PT Indomarco Prismatama Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan Fresh Graduate, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Update Free Fire Spesial Anniversary ke-7, Banyak Event Menarik dan Hadiah iPhone 15 Gratis!

Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi verifikasi pajak sepeda motor yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat digunakan di seluruh tanah air atau di kota manapun di Indonesia. 

Aplikasi ini memungkinkan Anda memeriksa tagihan pajak tetapi juga membayar secara online menggunakan berbagai metode pembayaran. 

Selain itu, Anda juga dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mencari informasi tentang pemilik kendaraan. Selanjutnya, data terkait identitas kendaraan juga dapat ditemukan di aplikasi ini.

Selain aplikasi SIGNAL, di beberapa provinsi juga sudah mengembangkan aplikasinya sendiri untuk mempercepat digitalisasi akses pajak kendaraan bermotor. Berikut beberapa diantaranya.

BACA JUGA:Keterikatan Teknologi Terhadap Gaya Hidup Gen Z: Ini Sisi Positif dan Negatifnya

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Vivo Y36 5G: Pilihan Terbaik HP Murah Mid-Range 2024

·       Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA)

·       NEWSAKPOLE Jawa Tengah

Kategori :