Ingin Memanfaatkan Pelayanan Pegadaian? Simak Ini Caranya
RAKYATBENTENG.COM - Jika sedang membutuhkan uang dengan cara menggadai barang di Pegadaian. Caranya saat ini terbilang cukup mudah.
Bagaimana caranya jika ingin menggadaikan barang ke Pegadaian? Simak ulasan berikut ini apa saja yang harus dilengkapi baik itu jenis barang, dan persyaratannya.
1. Cara Gadai Barang di Pegadaian
Dikutip dari situs Sahabat Pegadaian, cara menggadaikan barang hanya cukup menyambangi outlet Pegadaian lokasi terdekat dengan menyiapkan syarat berupa KTP dan barang yang ingin digadai.
Selanjutnya Isi formulir pengajuan. Selanjutnya, barang gadaian diserahkan dan akan ditaksir oleh petugas terkait harga yang tepat.
BACA JUGA:Fenomena Psikologi Cashless Effect Bisa Bikin Keuangan Anda Jebol? Ini Faktanya
BACA JUGA:Banyak Panggilan Tak Dikenal Masuk? Berikut Cara Menghindari Panggilan Spam
Petugas penaksir akan memberi tahu jumlah maksimal uang yang bisa dipinjamkan. Jika disetujui, nantinya petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG).
2. Jenis dan Syarat Barang yang Bisa Digadaikan
Bila ingin menggadaikan barang, beberapa jenis ini bisa digadaikan di Pegadaian.
Pertama adalah emas dan perhiasan. Kedua barang ini bisa digadaikan termasuk berlian.
Selanjutnya adalah HP atau barang elektronik seperti laptop dan televisi juga bisa digadai. Selain membawa barang jaminan. Sertakan juga dokumen kelengkapannya seperti nota pembelian.
Ketiga yaitu kendaraan bermotor dengan persyaratan cukup banyak seperti menyerahkan Kendaraan jaminan, STNK, BPKB, dokumen jual beli, plat nomor kendaraan sesuai dengan wilayah cabang setempat.
Selain barang, hal lainnya yang bisa digadaikan yaitu tabungan emas. Cara pengajuan tersebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi pegadaian digital.