RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Benteng tentang pelarangan pengangkatan tenaga non ASN, seluruh OPD dilarang untuk melaksanakan penerimaan honorer baru. Atas dasar ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) harus mematuhi edaran tersebut.
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom., M.Si., jika surat edaran tersebut telah terbit sejak tahun 2022 lalu dan setiap tahun terdapat surat edaran yang sama. Penerbitan surat edaran ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) tentang pengadaan ASN yang saat ini sedang dilakukan penataan terhadap honorer atau tenaga non ASN.
BACA JUGA:LHP Atas LKPD 2023, BPK RI Beri 22 Catatan untuk Pemkab Bengkulu Tengah, Ini Penjelasan Inspektur
Penataan yang dilakukan saat ini dalam bentuk pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
‘’Atas dasar surat edaran bupati, OPD diminta jangan lagi melakukan penerimaan honorer baru. Termasuk jika ada honorer lama yang meninggal dunia, tidak boleh juga digantikan. Yang diperbolehkan sekarang hanya honorer yang sudah memiliki SK di tahun 2023 atau sebelumnya. Apabila nanti masih juga, maka OPD tersebut kemungkinan besar mendapatkan sanksi mulai dari teguran BPK maupun dari pimpinan,’’ ujar Apileslipi.
BACA JUGA:Anak Belum Miliki KIA? Simak Cara Pengajuan Pembuatan KIA Secara Daring
Apileslipi mengatakan tahun ini akan dilaksanakan perekrutan ASN dan PPPK yang nantinya memberikan kesempatan bagi para honorer. Disisi lain, pada tahun 2025 mendatang, pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh ASN akan dialihkan ke pihak ketiga seperti outsourcing. Diantaranya penjaga malam, sopir, cleaning service. Sehingga, bisa jadi honorer yang tidak daftar atau tidak lulus PPPK akan bergabung dalam outsourcing.
‘’Kemungkinan besar tahun 2025 mendatang sudah ada kerjasama dengan outsourcing,’’ demikian Apileslipi.(fry)