9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Dapat Kuota SPMB PKN STAN 2024 Jalur Pembibitan, Sekda Rachmat Ajak Putra Putri Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Masa Jabatan Heri Roni sebagai Pj Bupati Bengkulu Tengah Diperpanjang, Plh Kapuspen Kemendagri:
Tata Cara Pendaftaran
1. Peserta melakukan registrasi dengan tahapan:
a. mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id
b. membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK kemudian mencetak Kartu Informasi Akun
c. login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
d. memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih Jalur Penerimaan mahasiswa baru (reguler/afirmasi kewilayahan/pembibitan), melengkapi biodata, nomor UTBK-SNBT, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran
f. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan tahapan:
a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;
b. mengisi Pakta Integritas peserta SPMB (formulir dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/Form_PaktaIntegritas_SPMB);
c. mengisi data pilihan program studi;