Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
Akses portal resmi www.prakerja.go.id
Klik menu "Daftar Sekarang"
Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi
Centang kotak "Saya menyetujui syarat dan ketentuan" lalu klik "Daftar"
Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir Anda
Isi data diri sesuai dengan kolom yang diminta
Unggah foto e-KTP
Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan
Verifikasi nomor HP Anda yang masih aktif
Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda