Sejak Kapan Tradisi Halal Bihalal Dilakukan di Indonesia? Ini Dia Sejarah dan Maknanya
RAKYATBENTENG.COM - Perayaan lebaran Idulfitri di Indonesia melekat dengan tradisi halal bihalal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal diartikan sebagai maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang yang merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.
Sedangkan dalam bahasa Arab, halal bihalal berasal dari kata “Halla atau Halala” yang mempunyai banyak arti sesuai dengan konteks kalimatnya, antara lain: penyelesaian problem (kesulitan), meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.
Ada sejumlah versi asal usul istilah Halal bihalal. Melansir dari situs ditsmp.kemdikbud.go.id Istilah Halalbihalal berasal dari kata “halal behalal”. Kata ini masuk dalam kamus Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud 1938.
Dalam kamus ini halal behalal diartikan sebagai dengan salam (datang, pergi) untuk (saling memaafkan di waktu Lebaran).
Asal usul istilah Halal bihalal ini bermula dari pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari Solo sekitar tahun 1935-1936. Pada saat itu, martabak tergolong makanan baru bagi masyarakat Indonesia.
Pedagang martabak ini dibantu dengan pembantu primbuminya kemudian mempromosikan dagangannya dengan kata-kata ‘martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal’. Sejak saat itu, istilah halal behalal mulai populer di masyarakat Solo.
BACA JUGA:Catat! Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Awas Penumpukan Kendaraan
BACA JUGA:Ini Rincian Formasi CPNS 2024 di 3 Kementerian, Salah Satunya Terbesar Sepanjang Sejarah
Masyarakat kemudian menggunakan istilah ini untuk sebutan seperti pergi ke Sriwedari di hari lebaran atau silaturahmi di hari lebaran. Kegiatan Halal bihalal kemudian berkembang menjadi acara silaturahmi saling bermaafan saat Lebaran.
Selain itu, pada tahun 1948 K.H. Abdul Wahab Hasbullah yang merupakan seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama, memperkenalkan istilah Halal bihalal kepada Bung Karno sebagai bentuk cara silaturahmi antar-pemimpin politik yang pada saat itu masih memiliki konflik.
Atas saran K.H. Wahab, pada Hari Raya Idulfitri di tahun 1948, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturahim yang diberi judul ‘Halalbihalal.’ Para tokoh politik akhirnya duduk satu meja.
Mereka mulai menyusun kekuatan dan persatuan bangsa ke depan. Sejak saat itu, berbagai instansi pemerintah di masa pemerintahan Bung Karno menyelenggarakan halalbihalal.
Halal bihalal kemudian diikuti masyarakat Indonesia secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Hingga kini Halal bihalal menjadi tradisi di Indonesia.
Tradisi serupa dengan Halal bihalal diyakini sudah ada sejak masa Mangkunegara I atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa.