Jangan Gagal Paham! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuannya

Minggu 17-03-2024,17:23 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

 

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.(tim)

Kategori :