Wow! Segini Kerugian Negara Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko Provinsi Bengkulu, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
RAKYATBENTENG.COM - Ke 7 tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko hanya bisa tertunduk lesu menghadap ke dinding saat dilangsungkan jumpa pers oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pada Kamis 14 Maret 2024.
Ke tujuh orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, AF selaku mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AD selaku mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021. Lalu HI selaku mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017-2021.
Kemudian, KN selaku mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021, JM selaku mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF selaku mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.
Malam itu juga terhadap para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024: Pemkab Bengkulu Tengah Dapat Jatah 2.009 Formasi, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol Selama Mudik Lebaran Idulfitri 2024
Tersangka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal polisi bersenjata.
Sebelumnya 7 tersangka telah menjalankan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka puasa.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH menyampaikan, awalnya ke tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Setelah dimintai keterangan berjam-jam dan telah cukup minimal dua alat bukti. Ke tujuh orang itu oleh penyidik resmi ditetapkan sebagai tersangka.
”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara dititipkan di Lapas Polres Mukomuko,” katanya melansir dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co
Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan penghitungan tim auditor Kejari Bengkulu mencapai Rp4,8 miliar. Terdiri dari dugaan belanja fiktif dan dugaan mark up kurun tahun 2016-2021.(tim)