Ada juga perwakilan lainnya yang terdiri dari para pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pondok Pesantren, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam lainnya.
Hasil musyawarah para pihak inilah yang nantinya akan menjadi ketetapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Agama sehingga memiliki kekuatan hukum.
Pemerintah dalam selama proses sidang isbat berlangsung hanya fasilitator para pihak yang terlibat dalam sidang isbat.
Diketahui juga, sidang isbat dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, tetapi juga dilakukan di negara-negara Muslim lainnya.
BACA JUGA:Ini Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan 1445 H Resmi dari Pemerintah
BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadhan, Garena Free Fire Bagi-bagi Skin Senjata SG Bunny Secara Gratis! Simak Caranya
Perbedaannya, di Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan melibatkan semua pihak dan Pemerintah hanya memfasilitasinya.
Sidang isbat mengingatkan semua pihak akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada.