Bagi para investor, obligasi dapat digunakan sebagai intrumen investasi. Hal ini karena investor yang membeli surat berharga, berhak mendapatkan kupon atau imbal hasil sekaligus capital gain jika investor dapat menjual obligasi yang dimilikinya dengan harga yang lebih tinggi di pasar sekunder.
Untuk dapat mengeluarkan surat berharga ini, ketika emiten membutuhkan tambahan modal dan mereka dapat menerbitkan obligasi ke pasar primer. Surat obligasi ini nantinya akan terdapat rincian instrumen investasi tersebut, seperti nama obligasi, jenis obligasi, nilai nominal obligasi, tanggal jatuh tempo dan sistem pembayaran kuponnya.
Nilai nominal obligasi merupakan nilai yang tertera didalam surat utang tersebut, yang bisa juga sebut dengan pokok utang obligasi.
Pokok utang obligasi ini, harus dikembalikan oleh emiten kepada investor ketika tanggal jatuh temponya tiba.
Selain terdapat nilai nominal, obligasi juga memiliki nilai pasar.
Nilai pasar obligasi ini merupakan harga surat berharga ketika dijual kembali ke pasar sekunder.
Nilai pasar obligasi bersifat fluktuatif sama seperti instrumen investasi lainnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2024 untuk Lulusan SMA dan D3 Masih Dibuka Hingga 29 Februari
BACA JUGA:Siap-Siap, 6.000 ASN Pindah ke IKN Kalimantan Timur pada Bulan Juli 2024, Terdiri dari
Selain berlaku prinsip pasar dengan adanya hukum permintaan dan penawaran, fluktuasi harga obligasi juga dapat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga ataupun kondisi keuangan perusahaan, rekam jejak utang, jangka waktunya dan sebagainya.
Dapat kita artikan, bahwa investor tidak harus memiliki instrumen investasi ini atau dapat diperjualbelikan hingga tanggal jatuh temponya tiba.
Di sisi lain, emiten juga dapat melakukan aksi pembelian kembali obligasi yang telah mereka terbitkan sebelumnya di pasar.
Hal ini bisa saja terjadi jika kondisi keuangan emiten telah membaik dan tidak membutuhkan surat utang lagi ataupun juga dapat melakukan penerbitan surat utang baru dengan biaya yang lebih rendah.(tim)