Tahap I Resmi Ditutup, 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M, Terbanyak dari Provinsi Ini

Jumat 23-02-2024,22:58 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Tahap I Resmi Ditutup, 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M, Terbanyak dari Provinsi Ini

RAKYATBENTENG.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I telah resmi ditutup hari ini. Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, progres pelunasan sudah mencapai 94,03 %.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024 dilansir dari website resmi Kemenag, kemenag.go.id.

Untuk diketahui bahwa kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” sambungnya.

BACA JUGA:BMKG Telah Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrem Sebelum Puting Beliung Menerjang

BACA JUGA:Penting untuk Disimak! Gejala Awal Angin Puting Beliung dan Tips dari BMKG untuk Menghindarinya

Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi biaya haji adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352). 

Sedangkan lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” sebut Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” tandas Anna.(tim)

Kategori :