Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Kenakan Baju Tahanan, Kedua Tangan Diborgol

Rabu 21-02-2024,13:01 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Kenakan Baju Tahanan, Kedua Tangan Diborgol

RAKYATBENTENG.COM - Setelah memakan waktu yang cukup panjang akhirnya kasus dugaan penyimpangan dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki babak baru. Ini setelah pihak  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menyatakan Berkas Perkara lengkap (P21). 

Pagi ini, Rabu 21 Februari 2024 penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan serah terima barang bukti dan tersangka berinisial EE dengan kejaksaan di kantor Kejari komplek perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi. Untuk selanjutnya EE akan menjalani masa tahanan di Rutan Bengkulu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pleno di Kecamatan Pondok Kelapa Ricuh, Saksi Desak PPK Buka Kotak Suara

BACA JUGA:Sempat Ricuh, Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Ini Berjalan Kondusif

BACA JUGA:Dinas Perpusip Bengkulu Tengah Fasilitasi Penjurian Lomba Menulis Surat untuk Kapolres, Begini Suasananya

Pantauan wartawan, EE yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol tampak tertunduk lesu saat digelandang oleh penyidik dari mobil menuju ke kantor kejari. EE sendiri merupakan mantan pejabat di Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah. Atas perbuatan EE, berdasarkan hasil audit negara dirugikan sekitar Rp1,6 miliar.

"Setelah diteliti oleh jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap dan tadi kami melakukan kegiatan tahap 2. Menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Kapolres Benteng. AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, M.H, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H, M.H melalui Kanit Tipidkor, Ipda. Atrawan Saswan, S.H, M.H.(tim)

Kategori :