Duuh, Bengkulu Tengah Belum Sepenuhnya Steril dari APK Caleg H-1 Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Buktinya
RAKYATBENTENG.COM - Kembali ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster Caleg masih terpasang di batang pohon jalan penghubung Desa Taba Pasmah, Kecamatan Talang Empat dengan Desa Harapan Makmur, Kecamatan Pondok Kubang. Hingga pukul 14.31 WIB Selasa 13 Februari 2024 APK dengan dominasi warna hijau belum kunjung ditertibkan pihak terkait.
Untuk diketahui sebelumnya, di hari yang sama waktu berbeda poster Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, DPRD Provinsi Bengkulu dan DPD RI kokoh terpasang di batang pohon pinggir jalan salah satu desa di Kecamatan Pondok Kubang.
BACA JUGA:Ternyata Begini Kondisi Rumah KPR BTN di Desa Taba Jambu Bengkulu Tengah yang Disidik Kejaksaan
BACA JUGA:Pantauan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Bengkulu Tengah Memasuki Masa Tenang
Sesuai jadwalnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Setelah hari itu, peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Merujuk pada Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.(tim)