Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi Dimulai, Pendaftaran Dibuka Tanggal

Rabu 31-01-2024,09:46 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.

2) Ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.

b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.

2) Ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih  pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.(tim)

Kategori :