Heboh BPKB Tornas Kades di Bengkulu Tengah Sempat Dijadikan Jaminan Utang, Begini Kata Praktisi Hukum
RAKYAT BENTENG.COM - Ketidaktegasan Pemkab Bengkulu Tengah menyikapi informasi adanya oknum kades yang menjadikan BPKB Motor Dinas (Tornas) sebagai jaminan atas pinjaman pribadinya kepada warga disayangkan banyak pihak.
Pasalnya publik, khususnya para kades sempat dibuat heboh atas terkuaknya perbuatan tersebut. Meski hanya sesaat BPKB berpindahtangan, setelah itu diambil kembali oleh oknum kades bersangkutan pasca mencuat di media.
Menurut praktisi hukum kondang Bengkulu sekaligus Advokat Senior Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) dan Ketua Dewan Penasihat DPW PERADIN Provinsi Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., perbuatan oknum kades dengan menjadikan BPKB tornas yang notabene aset daerah sebagai jaminan atas pinjaman pribadinya kepada orang lain sudah masuk kategori dugaan delik pidana.
BACA JUGA:Menakjubkan! 5 Destinasi Wisata di Indonesia Ini Bak Negeri di Atas Awan, Penasaran?
"Dari pandangan hukum pidana dugaan perbuatan mengalihkan aset atau barang milik daerah itu sudah termasuk delik pidana, tentunya mulai dari adanya niat menggadaikan aset daerah ke orang lain, kemudian BPKB sudah di tangan pihak kedua. Tinggal lagi Pemkab selaku yang memiliki aset memutuskan mengambil tindakan apakah mau dipidanakan atau memberikan sanksi dalam bentuk lainnya sesuai dengan kebijakan," jelas Nediyanto.
Sekadar mengulas, pada Selasa 19 Desember 2023 diperoleh keterangan dari warga yang membenarkan bahwa dirinya ada memegang BPKB motor dinas kades merk Honda yang baru dibagikan oleh Pemkab Bengkulu Tengah pada bulan Agustus 2023 lalu.
Warga yang meminta tidak disebutkan identitasnya tersebut mengaku oknum kades memiliki sangkutan utang dengannya senilai jutaan rupiah. Lantaran belum mampu melunasi BPKB pun diserahkan kepadanya sebagai jaminan. Mirisnya BPKB yang dijaminkan merupakan BPKB kendaraan dinas yang notabene aset daerah.(tim)