Tegas! Ini 5 Kewajiban yang Wajib PNS Patuhi Sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
RAKYATBENTENG.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam Undang-Undang ini memberikan penegasan terkait tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, terdapat lima kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap PNS, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung pada sanksi yang tegas.
Apabila seorang PNS enggan memenuhi kewajibannya, sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, mereka harus bersiap menghadapi konsekuensi berupa sanksi. Setiap kewajiban yang diuraikan secara rinci dalam undang-undang tersebut akan diberlakukan sanksi terhadap PNS yang melanggarnya, dengan penekanan khusus pada prinsip netralitas PNS yang diperkuat dalam peraturan tersebut.
BACA JUGA:Disiapkan 690.822 Formasi CPNS Tahun 2024, Apa yang Dimaksud dengan Fresh Graduate
Netralitas PNS menjadi salah satu fokus utama, di mana PNS dilarang terlibat dalam segala bentuk aktivitas politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dengan mudah terjadi, terutama dalam periode tahun politik seperti saat ini, sehingga PNS diberi peringatan untuk menghindari keterlibatan tersebut. Keterlibatan dalam aktivitas politik dapat mengakibatkan pemecatan tanpa hormat sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Pasal 24 ayat 1 poin d dalam UU tersebut menegaskan bahwa PNS harus menjaga netralitas selama tahun politik, yang berarti tidak boleh memihak pada pengaruh apapun dan tidak mendukung kepentingan selain dari kepentingan bangsa dan negara.
BACA JUGA:Rekrutmen PTPS di Kabupaten Bengkulu Tengah Ditutup, Segini Jumlah Pendaftar
BACA JUGA:Layanan Pengaduan Internal untuk ASN di Bengkulu Tengah Resmi Dibuka, Kunjungi Aplikasi Ini
Berikut kewajiban yang harus PNS patuhi sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023:
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
-Menjaga netralitas.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN.
Dengan adanya UU ASN No 20 Tahun 2023, diharapkan PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan profesional.
(**)
Artikel ini dilansir dari link, https://radarkepahiang.disway.id/read/666665/uu-asn-no-20-tahun-2023-tegaskan-5-kewajiban-pns-ada-sanksi-menanti