Untuk mengikuti ajang Anugerah ASN 2023, sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi setiap calon kandidat. Antara lain, ASN yang diusulkan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; memiliki penilaian kinerja minimal kategori “Baik” selama dua tahun sebelumnya secara berturut-turut; serta memiliki inovasi atau prestasi yang berdampak bagi organisasi dan/atau masyarakat.
"Kandidat yang diusulkan juga belum pernah mendapatkan dan/atau masuk dalam Top 3 Anugerah ASN," tutur Aba.
Penganugerahan bagi pemenang Anugerah ASN 2023 rencananya akan diserahkan oleh Presiden RI pada Juli 2024.
"Bagi para pemenang Anugerah ASN 2023 nantinya akan dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat luar biasa, menghadiri audiensi dengan Presiden RI, menerima Piala Adhigana dan sertifikat, serta penghargaan lainnya," pungkas Aba.(tim)